Total Tayangan Halaman

Sabtu, 08 Oktober 2011

Pengaruh Tax Holiday dan Tax Allowance Terhadap Perekonomian Indonesia


Istilah tax holiday dan tax allowance kian marak menjadi sumber berita yang dikabarkan media massa di dalam negeri. Betapa tidak, pro dan kontra atas kebijakan ini tentu menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Pada dasarnya negara-negara di dunia hanya mengenal istilah tax holiday yang artinya penangguhan pajak atau pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu, sedangkan di Indonesia juga dikenal istilah tax allowance yang merupakan kebijakan insentif meringankan atau mengurangi pembayaran pajak. Dua kebijakan tersebut pada intinya bertujuan untuk meningkatkan Gross Domestic Product (GDP) dan meningkatkan minat investor dalam berinvestasi.
China, Malaysia, Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat merupakan beberapa contoh negara yang menerapkan kebijakan tax holiday guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya. Amerika Serikat misalnya, mampu meningkatkan sisi permintaan melalui pengurangan sales tax yang mirip dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Beralih ke contoh lain misalnya Malaysia sebagai negara tetangga kita juga berhasil mengimplementasikan kebijakan ini. Betapa tidak, tax holiday disana diberikan kepada perusahaan baru dan perusahaan lama serta didukung pula dalam peniadaan tarif barang impor sebagai bahan baku produksi dan barang ekspor mencapai nol persen. Hal ini tentu sangat berguna dalam menghidupkan industri di Malaysia. Memang kebijakan tax holiday di negara berkembang cenderung untuk memperoleh foreign direct investment.
Kebijakan tax holiday di Indonesia juga akan dilakukan segera sebagai upaya menarik investasi. Sedikit peraturan tambahan, yaitu industri yang menerima tax holiday atau tax allowance harus menanamkan minimal 10% dari total penanaman modal yang disetorkan ke perbankan di Indonesia. Hal ini merupakan suatu langkah dalam menahan dana supaya tidak mudah ditarik investor. Menteri Keuangan Republik Indonesia juga telah menetapkan 5 sektor industri yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday, diantaranya: industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri dibidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi. Penetapan Industri tersebut berdasarkan beberapa kriteria seperti nilai investasi minimal dan tenaga kerja yang dipekerjakan, merupakan industri pionir (memiliki keterkaitan luas, nilai tambah & eksternalitas tinggi, pengenalan teknologi, dan strategis bagi perekonomian nasional), dan yang tak kalah penting yaitu memenuhi 10 kriteria Perpres nomor 28 tahun 2008 beserta lampirannya. Kebijakan tax holiday di Indonesia berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan minimal 5 tahun sejak dilakukan operasi komersil, sedangkan dari sisi investor baru maupun investor lama (setahun sebelumnya berinvestasi) akan mendapatkan kebijakan ini apabila berinvestasi sebesar 1 triliun dalam bidang pionir.
Jika dikaji lebih lanjut ternyata kebijakan tax holiday tersebut mampu memberi dampak bagi keadaan makro ekonomi Indonesia. Dengan makin bertambahnya investasi yang masuk ke Indonesia akan menggairahkan sektor industri nasional yang notabene merupakan sektor industri pionir. Hal tersebut akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia sehingga tingkat penggangguran akan menurun karena tenaga kerja banyak terserap dengan adanya proyek baru industri nasional. Disamping itu pula, implikasi dari keringanan pajak mengakibatkan penurunan beban produksi sehingga harga barang di pasar cenderung akan menurun dan otomatis hargayang tercipta lebih kompetitif. Jika 5 sektor tersebut sukses menggenjot GDP Indonesia maka niscaya sektor-sektor lain akan menjadi sasaran selanjutnya dalam kebijakan tax holiday.
Misalnya saja pertanian sebagai sektor hulu yang menjadi salah satu sektor padat karya seharusnya menjadi target selanjutnya dari kebijakan ini. Apabila sektor pertanian memperoleh kebijakan ini maka akan mempengaruhi sektor hilir dimana bahan baku sektor pertanian tentu akan menjadi lebih murah. Implikasinya akan sangat menolong daya saing produk dalam negeri dalam ketatnya persaingan terhadap barang luar negeri yang masuk di era perdagangan bebas misalnya saja ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Namun tentu saja kebijakan tax holiday ini merupakan kebijakan untuk jangka menegah, bukan untuk jangka pendek. Hal ini jelas terlihat karena dalam jangka pendek tentu penerimaan negara dari pajak akan berkurang. Akan tetapi efek multiplier mampu tercipta, sehingga pemerintah tidak perlu terlalu khawatir. Disisi lain juga tax holiday ternyata dapat menimbulkan kecemburuan bagi investor yang telah lama menanamkan modalnya tetapi tidak menerima insentif jika dibandingkan investor baru. Fakta tersebut akan menciptakan moral hazard.
Bagaimanapun pro dan kontra yang kini menjadi sumber pembicaraan dikalangan masyarakat mengenai tax holiday ini, diharapkan pemerintah mampu memperbaiki regulasi dalam pengimplementasian kebijakan ini kedepannya guna penempatan industri mana saja yang perlu diutamakan pemberian kebijakan tersebut. Besar harapan dengan adanya kebijakan ini akan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia dan permasalahan ekonomi makro lainnya.



Sumber:
Bataviasche.co.id
Economy.okezone.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar