Total Tayangan Halaman

Rabu, 19 Oktober 2011

Tugas Pengantar Hukum Bisnis


1.      Permasalahan: Mengapa badan hukum disebut sebagai subjek hukum?
Jawaban: Badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum karena badan hukum dapat mengemban hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Disamping itu juga dikarenakan adanya pemisahan hak dan kewajiban dengan organ (pendiri dan pengurusnya)

2.      Permasalahan: Pak Diaz tinggal di wilayah Jakarta Selatan merupakan seorang direktur PT A yang terletak di Jakarta Barat telah melakukan suatu perjanjian pengiriman barang pada PT B dengan tenggat waktu sampai dengan 7 April 2011. Namun pada kenyataannya sampai dengan tanggal 10 April 2011 barang tersebut belum dikirim oleh PT A. Berdasarkan fakta tersebut, maka PT A dapat dikatakan wanprestasi. Apabila PT B ingin menggugat, maka gugatan tersebut ditujukan kepada….. dan domisilinya di….
Jawaban: PT A (diwakili oleh Pak Diaz); Jakarta Barat. Hal ini terjadi berkaitan dengan subjek hukum. Dalam permasalahan tersebut jika PT B ingin melakukan gugatan maka ia dapat menggugat kepada PT A (badan hukum) selaku subjek hukum yang diwakili oleh Pak Diaz. Akan tetapi, Pak Diaz memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dalam perannya sebagai subjek hukum manusia maupun ketika berperan sebagai organ suatu badan hukum PT.

3.      Permasalahan: Pak Erlangga berencana untuk membeli sebuah rumah di wilayah Sentul, Bogor. Rumah tersebut memiliki luas 120m2 dan berdiri kokoh diatas tanah seluas 150m2. Dapatkah Pak Erlangga membeli rumah (bangunan) tersebut tanpa disertai dengan pembelian tanahnya? Jika ya, mengapa hal ini bisa terjadi?
Jawaban: Ya, karena Indonesia menganut asas pemisahan horizontal yang berasal cari civilaw dimana kepemilikan atas tanah terpisah dengan kepemilikan benda-benda serta tanaman diatasnya.

4.      Permasalahan: Hal pertama yang dilakukan ketika ingin melakukan jual-beli tanah ialah dengan membuat…. Melalui….
Jawaban: Akte jual beli; PPAT

5.      Permasalahan: Apa yang membedakan penyerahan antara benda tetap dan benda bergerak?
Jawaban: Benda bergerak cukup dilakukan penyerahan secara fisik sedangkan benda tetap cara penyerahannya dilakukan secara fisik dan yuridis karena ada proses pembuatan akta oleh pejabat berwenang, misalnya tanah melalui jasa PPAT dan barang tetap lainnya melalui notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar