Total Tayangan Halaman

Senin, 23 Januari 2012

MAU DIBAWA KEMANA KOPERASI INDONESIA?

Di era meningkatnya pengaruh sistem ekonomi pasar bebas yang berwujud dominannya pengaruh kapitalis dalam perekonomian untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya (homohomini lupus- yang kuat memangsa yang lemah), telah berdampak makin membesarnya jurang pemisah antara si-kaya dan si-miskin di negeri ini. Ironis memang melihat fakta tersebut yang mempersulit tercapainya tujuan negara dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia dan merupakan cerminan perekonomian nasional yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 seharusnya mampu menjadi jawaban untuk mengatasi ketimpangan distribusi pendapatan yang terjadi di masyarakat. Sayangnya, koperasi belum dapat memberikan kontribusi besar dalam upaya mencapai tujuan negara tersebut. Hal ini dapat diartikan bahwa adanya tata kelola yang salah dalam mengimplementasikan koperasi dikehidupan masyarakat. Sebagai contoh misalnya koperasi kini dipojokkan sebagai badan usaha khusus yang seolah-olah terpisah dari perekonomian nasional, padahal seharusnya koperasi merupakan bagian integral dalam perekonomian nasional. Selain itu, peran pemerintah terhadap koperasi juga semakin menyusut karena Kementrian Koperasi dan UKM terlihat lebih memfokuskan diri dalam pemberdayaan UKM daripada pemberdayaan koperasi. Padahal seharusnya koperasi menjadi wadah pengembangan UKM.
            Dengan adanya perbaikan dalam tata kelola koperasi oleh pihak pemerintah saja tidak cukup berarti dalam memajukan peran koperasi. Dipihak lain, seharusnya masyarakat benar-benar memahami secara menyeluruh mengenai definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi (Prinsip Rochdalle, International Cooperatives Alliance, dan UU Koperasi Indonesia). Hal ini berguna supaya pembentukan koperasi didasari kesadaran kebutuhan akan koperasi itu sendiri di masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip koperasi secara nyata. Jika telah tercapainya sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat selaku pelaku dan target bidang usaha koperasi, niscaya kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Komponen-komponen mengukur tingkat perbaikan kesejahteraan sebagai dampak kegiatan usaha koperasi misalnya meningkatnya kesempatan kerja yang mampu menyerap pengangguran. Implikasinya meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga dapat mengurangi tingkat kemiskinan serta memperbaiki aspek pemerataan pendapatan dalam masyarakat. Selain itu koperasi juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan sehingga akan meningkatkan produktivitas anggotanya, serta kegiatan lainnya yang berpengaruh positif dalam meningkatkan perekonomian negara.
            Harapan-harapan saya terhadap kemajuan koperasi masa mendatang bukanlah tanpa alasan. Masyarakat Indonesia yang memiliki nilai hidup saling tolong menolong serta kerjasama yang didasari kebersamaan dan asas kekeluargaan mampu menjadi kekuatan utama yang mampu menyukseskan eksistensi koperasi dengan catatan adanya perbaikan terlebih dahulu dalam tata kelola dari pihak pemerintah dan kesediaan masyarakat mempelajari koperasi. Jika ada pihak-pihak yang pasrah terhadap kemajuan koperasi Indonesia artinya dalam diri mereka sudah terdistorsi nilai-nilai mengenai paham ekonomi Indonesia yaitu “demokrasi ekonomi” yang jelas tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Namun, hal terpenting yang harus disadari bersama bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki karakteristik unik dalam kehidupan bermasyarakat sehingga perlunya mencari langkah khusus dalam mengarahkan badan usaha koperasi kedepannya supaya mampu mengembalikan peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.
Oleh: Diaz Erlangga (Ilmu Ekonomi FEUI 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar