Total Tayangan Halaman

Jumat, 25 November 2011

Koperasi dan Kooperativisme


Koperasi merupakan suatu lembaga sosial-ekonomi guna menolong diri sendiri secara bersama-sama yang tujuan utamanya yaitu tercapainya kesejahteraan anggota. Pengelolaan didalam koperasi sangat berbeda dengan pengelolaan bentuk usaha lain seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma, maupun Persekutuan Komanditer (CV). Hal ini dikarenakan adanya identitas koperasi dimana pemilik merupakan anggota dan juga pelanggan. Oleh karena itu, terlihat secara jelas apabila kita menjadi anggota koperasi dan sering menggunakan jasa koperasi tersebut maka pengembalian kepada kita dari keuntungan koperasi atau yang disebut sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha) juga akan besar, sehingga dapat dikatakan bahwa koperasi tidak mencari laba dari anggota karena hasil keuntungannya akan dibagikan lagi kepada anggotanya.
Koperasi dianggap berhasil mencapai tujuannya apabila mengaplikasikan prinsip-prinsip koperasi yang diawali perumusannya oleh Rochdale, ICA (International Cooperative Alliance), dan prinsip koperasi di Indonesia yang menggunakan UU koperasi No.25 tahun 1992. Pada dasarnya semua nilai dalam prinsip-prinsip tersebut sama saja, akan tetapi untuk menyesuaikan perkembangan zaman maka perlu ditambah beberapa prinsip baru sehingga tetap mampu mencapai kesejahteraan anggotanya. Salah satu prinsip koperasi sebagai bentuk penghormatan kepada setiap individu yaitu ‘one man one vote’ yang menggambarkan koperasi bukanlah kumpulan modal sebagaimana terjadi pada bentuk usaha PT.
Dalam menghadapi arus globalisasi ternyata koperasi mampu menunjukkan perannya. Perkembangan koperasi di dunia menunjukkan kemajuan pesat dimana banyak koperasi yang sukses menjalankan usahanya, bahkan ICA selalu memberikan peringkat data 300 koperasi terbaik dunia dimana data terakhir yang dirilis ICA tahun 2008 menempatkan  koperasi Tine BA (Norwegia) sebagai peringkat pertama. Sayangnya, koperasi-koperasi di Indonesia belum ada yang bisa masuk daftar tersebut dikarenakan belum memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya memiliki omzet mencapai 700 ribu US Dollar atau enam miliar rupiah pertahunnya.
Sebenarnya bentuk usaha koperasi tidak asing lagi didalam sistem perundang-undangan Republik Indonesia. Betapa tidak, pasal 33 UUD 1945 menjelaskan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia yang seharusnya. Pasal 33 jelas berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Artinya, perekonomian negara ini yang terdiri atas badan usaha koperasi, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta harus disusun dengan asas kekeluargaan demi kepentingan bersama. Disinilah peran negara untuk mendesain, menata, dan nerestrukturisasi perekonomian sehingga bukan fundamentalisme pasar yang berlaku, karena jika diserahkan kepada pasar akan membesarkan jurang pemisah antara si-kaya dan si-miskin sehingga pemerataan sulit dicapai. Oleh karena itulah kini saatnya kita menggerakkan koperasi kembali (koperasi yang murni) sesuai dengan prinsip-prinsipnya dengan cara menjadi anggota koperasi tentunya, karena menawarkan umpan balik kepada setiap anggotanya guna mencapai kesejahteraan anggota keseluruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar